Ketua Sinergi Pemuda Riau (SPR), Randi Syaputra, memenuhi panggilan Subdit IV Polda Riau untuk memberikan keterangan sebagai pelapor terkait dugaan tindak pidana pertambangan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di Pekanbaru, Jum'at (21/02/2025. Randi memberikan keterangan selama 2,5 jam mengenai pemanfaatan tanah urug (Galian C) yang diduga berasal dari penambangan ilegal dalam proyek pembangunan jalan tol lingkar Pekanbaru.
Dalam keterangannya, Randi menjelaskan bahwa ia telah memberikan informasi rinci dan bukti tambahan untuk mempermudah penyidik dalam melakukan penyelidikan. "Saya yakin ini bukan perkara yang rumit. Lokasi penambangan jelas, pelakunya jelas, dan alat berat yang digunakan juga ada," ungkapnya.
Sebagai organisasi sosial kontrol, SPR berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Randi menegaskan bahwa mereka akan bersinergi dengan pihak-pihak terkait demi menciptakan iklim usaha yang mematuhi aturan hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa PT HKI diduga menjadi penyebab maraknya aktivitas Galian C ilegal di Rumbai, yang kini berlangsung tanpa rasa takut akan penegakan hukum.
"Sejak laporan kami ke Polda Riau pada 10 Januari 2025, lokasi Galian C ilegal semakin bertambah, dan tambang tersebut diduga digunakan untuk proyek tol," tambah Randi. Ia juga menjelaskan posisi PT HKI dan vendor pelaksana proyek di lapangan, yang diduga melanggar Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Randi mengingatkan bahwa pelanggaran ini dapat berakibat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Laporan Randi terdaftar dengan nomor B/155/II/2025/Ditreskrimsus/POLDA RIAU, dengan PT HKI sebagai terlapor.
Dengan langkah ini, SPR berharap agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum di sektor pertambangan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar