Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi melalui situs 1XBET. Dalam operasi ini, sembilan orang tersangka ditangkap di berbagai lokasi, termasuk Kota Depok, Kabupaten Cianjur, dan Kota Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai pada 14 November 2024. "Kami telah mengungkap perkara judi online dengan situs 1XBET di beberapa kota," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jum'at (21/02/2025).
Operasi penindakan dilakukan di lima lokasi, termasuk Urip Indah Residen di Cianjur dan Komplek Mega Cinere di Depok. Dari penindakan ini, lima orang tersangka berhasil diamankan, termasuk AW sebagai agen grup belklo, RNH sebagai superviser operator, dan CRW sebagai admin keuangan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, satu token, 17 buku tabungan, 12 handphone, satu set komputer, dan satu laptop. Pengembangan penyidikan dilanjutkan di Riau dan Kepulauan Riau pada 11 Februari 2025, di mana empat orang tersangka tambahan ditangkap.
Barang bukti yang disita dalam pengembangan kasus ini mencakup 19 handphone, tiga laptop, satu set komputer, dan sejumlah kendaraan mewah, termasuk Toyota Fortuner dan Honda CRV. Selain itu, polisi menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk SGD dan USD, dengan total mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Djuhandhani menjelaskan bahwa para pelaku berkoordinasi dengan agen judi online 1XBET di negara-negara seperti China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. "Mereka saling bertukar data perbankan dan informasi terkait pengawasan judi online," ujarnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat mengakibatkan hukuman hingga 20 tahun penjara.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar