Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) menyoroti anggaran bantuan stimulasi penyediaan rumah swadaya dan belanja barang sebesar 52 miliar rupiah yang dialokasikan pada tahun 2023. Hal ini disampaikan oleh Frans Sibarani, Sekretaris Jenderal DPP SPKN, dalam konferensi pers yang diadakan di Pekanbaru, jumat (21/02/2025).
Frans Sibarani menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi terkait kegiatan bantuan tersebut dengan nomor 028/konf-dpp-spkn/ll/12 Februari 2025. "Kami ingin memastikan bahwa anggaran ini digunakan dengan tepat dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Selain itu, DPP SPKN juga menyoroti anggaran belanja barang yang mencapai 4,642 miliar rupiah. "Kami ingin mengetahui lebih lanjut tentang nama belanja yang disampaikan kepada masyarakat dan siapa saja yang menjadi penerima manfaat," tambahnya.
Frans juga mengungkapkan bahwa kegiatan pembangunan jalan lingkungan dan drainase dengan anggaran 4,574 miliar rupiah perlu ditelusuri lebih lanjut. "Kami akan melaporkan seluruh kegiatan ini kepada aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.
DPP SPKN sebelumnya juga telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam pembangunan 10 gedung strategis, termasuk gedung Islamic Center di Cipta Karya, Kota Dumai, kepada Kejaksaan Tinggi Riau. "Kami berharap Kejari Dumai melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap penyelenggara kegiatan," ungkap Frans.
Lebih lanjut, Frans Sibarani menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. "Kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan komprehensif terkait dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara," katanya. Meskipun ada dugaan korupsi, DPP SPKN tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Sebagai organisasi masyarakat, DPP SPKN berkomitmen untuk menjalankan fungsi sosial kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. "Kami akan terus mengawal dan melakukan investigasi terhadap kegiatan yang kami laporkan," tutup Frans.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar