Rapat pembahasan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Trisakti digelar di Hotel Victoria, Banjarmasin, pada Senin (17/2/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), serta pihak terkait lainnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Yanuar Noor, mengungkapkan bahwa pertemuan ini membahas sejumlah hal penting, termasuk persyaratan sertifikasi bagi tenaga kerja bongkar muat.
"Sudah disampaikan dalam rapat tadi beberapa keinginan, termasuk sertifikat yang harus dipenuhi. Akan ada pertemuan lanjutan untuk membahasnya lebih detail," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa pelabuhan lain telah menerapkan aturan sertifikasi ini, sehingga diharapkan Pelabuhan Trisakti juga dapat mengikuti langkah serupa demi meningkatkan standar kerja dan keamanan.
Dalam aspek regulasi, Wakil Ketua Bidang Hukum Inkop TKBM, Basri Abbas SH, menegaskan bahwa tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Trisakti wajib tergabung dalam koperasi sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Aturan ini sudah diterapkan di beberapa pelabuhan lain. Kami akan memastikan hal yang sama berjalan dengan baik di Banjarmasin,” tegasnya.
Namun, jika pekerjaan bongkar muat dengan Floating Crane tidak melibatkan TKBM, maka pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum APBMI Kalsel, Edi Sucipto, menegaskan perlunya perundingan lebih lanjut terkait status tenaga kerja Floating Crane.
Mereka meminta agar TKBM tidak memberikan tekanan dan diberikan waktu satu minggu untuk mencapai kesepakatan bersama.
"Kami akan menindaklanjuti minggu depan. Jika APBMI dapat mengambil keputusan lebih cepat, maka akan segera dilakukan pemberitahuan resmi," katanya.
Ia menekankan, pentingnya musyawarah demi mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
"Kami ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman dalam hubungan antara APBMI dan TKBM. Oleh karena itu, kami akan terus menggelar musyawarah untuk mencari solusi terbaik," ujarnya.
Edi juga menambahkan bahwa efisiensi dalam biaya operasional menjadi perhatian utama dunia usaha saat ini, sehingga komunikasi antara APBMI, TKBM, dan pemerintah menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan di sektor bongkar muat.
Sementara itu, hasil rapat teknis sebelumnya di Makassar menyoroti bahwa anggota usaha APBMI yang belum memenuhi standar perlu melakukan pembenahan.
APBMI menegaskan bahwa mereka tidak dapat mengambil keputusan di luar hasil pertemuan sebelumnya.
"Berdasarkan Permen 59 Tahun 2021 Pasal 3, kegiatan bongkar muat dengan Floating Crane harus diperhatikan dan dipastikan berjalan sesuai regulasi," ujarnya.
Dari sisi teknis, APBMI menekankan bahwa Floating Crane adalah peralatan khusus yang harus dioperasikan oleh tenaga kerja berkeahlian di bawah perusahaan yang mengelolanya.
Di sisi lain, pihak pemohon mempertanyakan apakah tenaga kerja bongkar muat dapat dilibatkan dalam operasional Floating Crane dan tidak dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
"Inkop TKBM Pelabuhan mendesak agar anggota Koperasi TKBM Banjarmasin dilibatkan dalam Floating Crane sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.
Mereka menegaskan bahwa sesuai regulasi, pekerjaan bongkar muat di pelabuhan tetap menjadi wilayah kerja TKBM selama sumber daya manusia (SDM) memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
APBMI menyatakan bahwa mereka hanya menyampaikan hasil rapat sebelumnya dan siap untuk merundingkan kembali keputusan tersebut.
"Koperasi harus memastikan bahwa SDM untuk Floating Crane memenuhi syarat dan standar yang telah ditentukan," tegasnya lagi.
Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan awal, namun masih banyak hal yang perlu dibahas lebih lanjut, terutama terkait regulasi sertifikasi tenaga kerja dan pelibatan TKBM dalam pekerjaan Floating Crane.
Perundingan lanjutan akan dilaksanakan dalam waktu satu minggu untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Dengan musyawarah yang terus berlangsung, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan tetap mengedepankan kepentingan tenaga kerja, efisiensi operasional, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar