Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin tanggal 17 Pebruari 2025 telah masuk 2 (dua) permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel yang telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dengan hakim tunggal AFRIZAL HADY,SH.,MH yang menguji sah tidaknya penetapan Tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara.
Kemudian register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu, SH.MH yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan tindak pidana Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan.
Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar