Kehadiran Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) di Indonesia bisa menjembatani berbagai pemangku kepentingan dalam menyajikan informasi yang faktual terhadap permasalahan hukum kepada para pihak aparat penegak hukum (APH) yang terjadi di masyarakat sehingga dapat mendukung ekosistem penegakan hukum di bidang teknologi informasi komunikasi yang aman dan berdaya saing.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi & Digital Republik Indonesia Dr. Ir. Ismail, M.T. saat menerima jajaran Dewan Pimpinan Nasional PERATIN di ruang pertemuan kantor Kementerian KOMDIGI RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Sekjen KOMDIGI RI Ismail mengapresiasi kehadiran PERATIN dalam upaya mendorong penegakan hukum terhadap pelaku kriminal di dunia maya. Disamping itu, Ia berharap, PERATIN dapat berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberikan pemahaman luas bagi masyarakat di seluruh pelosok tanah air akan pentingnya menerapkan sikap waspada terhadap perkembangan digital saat ini.
Dr. Ismail mengegaskan, pihaknya akan tegas dengan ketentuan peratuan penggunakan frekuensi dalam hal ini contohnya untuk kereta cepat atau pesawat terbang, karena ini taruhannya adalah nyawa manusia.
"Berbeda dengan pemanfaatan teknologi baru seperti artificial intelligence (AI), tentu kami berharap PERATIN bisa menjembatani kepada APH termasuk sampai kepada Hakim terkait permasalah hukum di bidang TIK yang semakin komplek dan perkembangannya sangat cepat,” ucap Ismail.
“Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat kapasitas nasional dalam menghadapi tantangan digital di masa depan,” tandas Ismail.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala, SH., MH., berdiskusi dengan jajaran Kementerian KOMDIGI RI didampingi Sekretaris Jenderal PERATIN Ir. Soegiharto Santoso, SH., Bendahara Umum Sulistyo Wimbo Sosodoro Hardjito., Ketua Dewan Pengawas Jemy Tommy SH., SE., MM., Ph.D., Ketua Komite PKPA Syaiful Bachri,SH.,MH., Ketua DPD Provinsi Jakarta Ir. Hj. Mariana Harahap, SH., MBA., dan Wakil Ketua PKPA PERATIN Ridwan Pasorong, SH.
Ketum PERATIN Kamilov Sagala sempat menyampaikan terkait teknologi AI ini banyak manfaatnya, namun secara bersamaman juga banyak bahayanya yang hadir secara bersamaan.
Untuk itu, menurut Kamilov Sagala, dibutuhkan pengawasan dan pemahaman penggunakan AI dengan bijak dan dibutuhkan pengawasan serta tidak secara langsung memgambil tindakan hukum.
Kamilov juga memaparkan eksistensi PERATIN saat ini sudah mampu menciptakan kurang lebih 1000 calon Advokat, dan berkolaborasi dengan 60 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
Termasuk upaya mengantisipasi permasalahan kejahatan dunia maya, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor hukum dan teknologi.
Dengan semakin komplek dan cepatnya perkembang teknologi digital KOMDIGI dan PERATIN sepakat menjalin komunikasi dan kerja sama yang erat di bidang hukum dan teknologi informasi dengan melibatkan pula Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH DIGITEK) dalam menyelenggarakan berbagai pelatihan dan workshop guna meningkatkan pemahaman tentang hukum dan regulasi di bidang teknologi informasi.
Audiensi kali ini ditutup dengan penyerahan plakat dan pengalungan selempang kehormatan PERATIN oleh Kamilov Sagala selaku Ketum PERATIN kepada Dr. Ismail selaku Sekjen KOMDIGI. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar