Kericuhan terjadi di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, saat eksekusi perdata antara massa Andi Baso Matiti sebagai pemohon eksekusi dan massa Drs Saladin Hamat M.Si. Kejadian yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA hingga 22.00 WITA pada Kamis, 13 Februari 2025, akhirnya dapat dikendalikan berkat kesigapan tim eksekusi.
Tim eksekusi perdata yang dipimpin oleh Panitera (Kepala) Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Sapta Putra, dengan lima juru sita, didukung langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr I Wayan Gede Rumega SH MH, serta didampingi oleh Wakil Ketua PN Makassar, R. Panji Santosa SH MH. Proses eksekusi ini diapresiasi karena berjalan lancar meskipun sempat menimbulkan ketegangan.
Di sela proses eksekusi, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr Zainuddin SH MHum, turut hadir meninjau jalannya pelaksanaan bersama Dandim dan Kapolrestabes Makassar. Hal ini menunjukkan koordinasi erat antara aparat hukum dan keamanan untuk memastikan eksekusi berjalan sesuai prosedur.
Ketua PN Makassar, Dr I Wayan Gede Rumega SH MH, mengatakan kepada Syamsul Bahri, Kelompok Kerja (POKJA) Media Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) bahwa eksekusi perdata ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini telah melewati proses hukum panjang, termasuk banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) 1 dan 2. Namun, pelaksanaannya sempat tertunda selama empat tahun akibat berbagai kendala.
Dengan strategi yang matang, KPN Makassar memastikan eksekusi tetap berjalan dengan aman dan tertib. Ia juga menginstruksikan jajaran panitera dan juru sita untuk tetap menjaga keselamatan, bekerja profesional, serta menghindari tindakan yang dapat memicu ketegangan.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Makassar, R. Pandji Santoso SH MH, menegaskan bahwa eksekusi merupakan bagian dari marwah pengadilan dalam menegakkan kepastian hukum. Ia juga mengimbau agar seluruh aparat yang terlibat tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan mematuhi tahapan prosedur.
“Eksekusi perdata ini harus dilakukan dengan transparan, profesional, dan sesuai hukum agar hak masyarakat dapat dipenuhi dengan adil,” tegasnya.
Dengan sinergi antara aparat hukum dan kepolisian, eksekusi perdata di Makassar dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan eskalasi konflik yang lebih luas. Transparansi dan kepastian hukum yang ditegakkan diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaksanaan eksekusi serupa di masa mendatang.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar