Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan MS masih terus bergulir di Polda Riau. Pelapor dan korban masih berharap agar keadilan hukum di Bumi Lancang Kuning tetap berpihak kepada mereka.
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) turut serta mengawal kasus ini setelah menerima surat kuasa dari pelapor. Organisasi ini menuntut agar penyidik Polda Riau segera meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan MS sebagai tersangka.
Ketua DPP-SPKN, L. Siregar, menegaskan bahwa kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan meminta penyidik untuk segera bertindak.
"Kami meminta penyidik Polda Riau yang menangani perkara ini segera menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami yakin penyidik berani dan tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan," ujar L. Siregar di Gedung Mapolda Riau, Kamis (13/2/2025).
DPP-SPKN juga telah melayangkan surat permohonan resmi ke Polda Riau agar kasus ini segera diproses secara hukum. Bahkan, organisasi ini berencana menggelar aksi damai di Polda Riau sebagai bentuk dukungan terhadap tegaknya keadilan hukum di daerah tersebut.
Kemunculan MS di Mapolda Riau
Dalam kesempatan yang sama, L. Siregar mengungkapkan bahwa pada hari saat ia menyampaikan surat ke penyidik, ia melihat MS berada di lantai 4 Gedung Mapolda Riau dengan mengenakan batik oranye. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kehadiran MS di kantor penyidik tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Jetro Sitorus, yang tertuang dalam LP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU pada 4 Desember 2023. MS dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Marto Rusida, yang terjadi pada Juli 2022.
Hingga kini, Polda Riau belum memberikan kepastian hukum, sehingga korban masih menunggu keadilan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar