Law Firm Jet Sibarani & Partners resmi menyambangi Polres Siak untuk berkoordinasi terkait perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan AJ (16), warga Dayun. Kunjungan ini juga dihadiri pihak keluarga korban, termasuk ibu korban, guna mempertanyakan perkembangan kasus yang telah berlangsung selama tiga bulan tanpa adanya penahanan terhadap tersangka MS.
Jetro Sibarani, S.H., M.H., CHt, CIRM, CHL, CTM, CPS, CPPS, selaku kuasa hukum keluarga korban, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa resmi pada 12 Februari 2025. "Kami datang ke Polres Siak untuk menyerahkan surat kuasa dan memastikan seluruh kepentingan hukum klien kami dalam kasus ini dapat ditangani secara adil," ujarnya di Siak, Kamis (12/02/2025).
Lebih lanjut, Jetro mempertanyakan lambannya proses hukum yang hingga kini belum berujung pada penahanan tersangka. "Perkara ini sudah berjalan tiga bulan, tapi tersangka masih bebas berkeliaran. Ada apa dengan penyidik Polres Siak?" tegasnya.
Dalam pertemuan dengan penyidik pembantu Polres Siak, dijelaskan bahwa berkas perkara telah diperbaiki (P19) dan kemungkinan akan masuk tahap 2—yakni penyerahan tersangka ke Kejaksaan—pada hari Selasa atau Kamis mendatang.
Namun, Jetro menegaskan bahwa keluarga korban tetap keberatan melihat tersangka belum ditahan. "Kami meminta Kapolres Siak untuk memberi perhatian serius pada perkara ini. Jika tidak, kami akan menyurati Mabes Polri dan Polda Riau agar kasus ini menjadi atensi nasional," ungkapnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah beredar video siaran langsung di media sosial yang memperlihatkan tersangka MS menyebut-nyebut institusi kepolisian dan kejaksaan dengan nada yang diduga meremehkan hukum. "Ini adalah hal yang tidak pantas dan harus disikapi dengan tegas," kata Jetro.
Berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas, tersangka MS berpotensi dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar