Pada tahun 1997, saat pemerintah menutup 16 bank bermasalah, terjadi krisis kepercayaan terhadap perbankan, menyebabkan rush money atau bank run. Dalam situasi ini, Bank Bali berperan membantu pemerintah dengan memberikan pinjaman antar bank (Interbank Call Money) untuk menstabilkan sistem keuangan. Keputusan ini didukung oleh Keppres No. 26 Tahun 1998 yang menjamin pembayaran pinjaman antar bank.
Namun, dalam perkembangannya, Bank Bali justru menghadapi krisis akibat dugaan pengalihan dana secara ilegal, yang menyebabkan kerugian negara dan akuisisi oleh Standard Chartered Bank pada tahun 2000.
Untuk itu, Kantor Hukum Kastara & Partners Law Firm menggelar Diskusi Publik bertajuk "Eksaminasi Publik atas Pengambilalihan Bank Bali" di Golden Ballroom, The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, pada Rabu, 12 Februari 2025. Acara ini dibuka oleh Managing Partner Kastara & Partners Law Firm, Erwin Disky Rinaldo, S.H., M.H., dan dihadiri oleh praktisi hukum, akademisi, jurnalis, serta masyarakat umum.
Dalam diskusi ini, Rudy Ramli, mantan pemilik Bank Bali, menegaskan bahwa kasus Bank Bali harus kembali dibuka. Menurutnya, terdapat perampokan besar yang belum terungkap sepenuhnya, dan ia mengindikasikan adanya keterlibatan oknum tertentu.
"Kasus ini harus viral dulu supaya diproses hukum. Saya berharap pemerintahan saat ini bisa menyelesaikan masalah ini, karena ada kasus perampokan Bank Bali yang belum terungkap. Jika memungkinkan, saya akan mengajukan gugatan pada September mendatang," ujar Rudy Ramli.
Menurutnya, meskipun Bank Bali telah diambil alih, kode ticker saham BNLI tetap sama, yang menandakan masih adanya keterkaitan struktural dengan bank lama. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengambilalihan tersebut.
Diskusi ini menyoroti perlunya pengusutan tuntas terhadap kasus Bank Bali, termasuk transaksi yang menyebabkan kerugian negara, serta kemungkinan gugatan hukum baru. Para ahli menegaskan bahwa kasus ini adalah contoh lemahnya pengawasan perbankan nasional, yang harus menjadi pelajaran untuk reformasi regulasi keuangan di Indonesia.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar