Perpajakan merupakan sumber utama pendapatan negara yang harus dijaga dengan sistem hukum yang kuat dan konsisten.
Mahkamah Agung (MA) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta, Selasa (11/02/2025).
Mahkamah Agung (MA) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta. Foto dokumentasi MA
Acara tersebut, dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari MA, di antaranya Ketua Kamar Pembinaan dan Ketua Kamar Pidana.
Hadir pula pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akademisi, serta perwakilan dari berbagai lembaga hukum dan organisasi profesi.
Kebijakan Baru untuk Meningkatkan Kepastian Hukum
Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., yang mewakili Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.Hum., menekankan, perpajakan merupakan sumber utama pendapatan negara yang harus dijaga dengan sistem hukum yang kuat dan konsisten.
Ia menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dalam menangani perkara tindak pidana perpajakan guna menghindari perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum.
"Penegakan hukum perpajakan harus menjamin kepastian hukum dan keadilan. Oleh karena itu, RANPERMA ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang komprehensif bagi hakim dalam menangani perkara perpajakan," ujar Syamsul Ma’arif dalam sambutannya.
Poin-Poin Penting dalam RANPERMA
Berdasarkan pemaparan Tim Pokja yang diwakili oleh Dr.Sudharmawatiningsih, S.H., M.H., RANPERMA ini terdiri dari 6 Bab dan 22 Pasal, yang mencakup aspek hukum materiil maupun hukum acara perpajakan. Beberapa poin penting yang diatur dalam RANPERMA ini antara lain:
1. Asas dan Tujuan
- Menjunjung tinggi asas keadilan, kemanfaatan, kepastian, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
- Mencegah perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum perpajakan.
2. Penanganan Perkara
- Memisahkan proses administratif dan pidana dalam perkara perpajakan.
- Penguatan mekanisme praperadilan dengan menegaskan bahwa pemeriksaan bukti permulaan tidak dapat dijadikan objek praperadilan.
- Pengaturan lebih ketat terkait penyitaan dan pemblokiran aset untuk mengamankan hak tagih negara.
3. Sanksi dan Penyelesaian Perkara
- Pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif dapat menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.
- Menegaskan bahwa pidana denda tidak dapat digantikan dengan kurungan, dan aset terdakwa dapat disita untuk pembayaran.
- Jika tersangka meninggal dunia, kerugian negara tetap dapat ditagih melalui ahli warisnya atau penyitaan asetnya.
4. Penyelesaian Kasus Korporasi
- Menegaskan bahwa tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh korporasi tetap dapat dipertanggungjawabkan, termasuk jika terjadi perubahan kepengurusan atau korporasi mengalami pailit.
Konsultasi Publik: Masukan dari Berbagai Pihak
Acara ini turut menghadirkan akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Pelita Harapan, dan Universitas 17 Agustus (UNTAG), serta perwakilan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Peradi, Ikadin, dan lembaga penelitian hukum seperti BRIN dan LeIP.
Masukan yang diberikan diharapkan dapat memperkaya isi RANPERMA sebelum ditetapkan sebagai regulasi resmi.
Menurut Direktur Penegakan Hukum Dirjen Pajak, Eka Sila Kusna Jaya, aturan baru ini akan memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum dan wajib pajak.
“Kami berharap regulasi ini dapat memperjelas mekanisme hukum acara dan membantu efektivitas penegakan hukum perpajakan,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Acara ini dihadiri Ketua Kamar Pembinaan MA dan Ketua Kamar Pidana MA, DJP Kemenkeu, akademisi, dan perwakilan lembaga hukum.
Setelah tahap konsultasi publik ini, Mahkamah Agung akan meninjau kembali masukan yang diberikan sebelum menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) secara resmi. PERMA ini diharapkan menjadi payung hukum utama dalam penanganan tindak pidana perpajakan yang dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dan mencegah kebocoran penerimaan pajak.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan perkara perpajakan dapat ditangani dengan lebih efisien, adil, dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelanggar pajak. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar