Penculikan anak oleh orang tua kandung, atau yang dikenal dengan istilah parental abduction, masih menjadi masalah serius di Indonesia. Meskipun banyak kasus yang melibatkan pemegang hak asuh inkracht, lembaga terkait tampaknya belum memiliki instrumen hukum yang memadai untuk menangani masalah ini. Hal ini mendorong lima ibu untuk mengajukan penegasan pasal 330 ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal 330 yang menyatakan bahwa parental abduction adalah tindak pidana penculikan, seharusnya menjadi langkah maju. Namun, hingga saat ini, belum ada solusi konkret bagi para korban. Dampak dari penculikan ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi anak yang diculik, tetapi juga bagi perkembangan psikologis dan emosional mereka. Anak-anak yang mengalami penculikan sering kali menghadapi gangguan emosional dan masalah sosial yang berkepanjangan.
Untuk menyampaikan aduan dan aspirasi, para ibu korban akan melakukan pengaduan kepada Wakil Presiden melalui kanal 'Lapor Mas Wapres'. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari keadilan dan solusi bagi masalah parental abduction yang semakin meresahkan. Konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025, akan menjadi platform bagi para ibu untuk menyuarakan ketidakadilan yang mereka alami.
Trisya Suherman, Ketua Umum Moeldoko Center, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah penting untuk menuntut perhatian pemerintah terhadap masalah penculikan anak oleh orang tua kandung. Ia menekankan pentingnya dukungan hukum yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak dan memberikan keadilan bagi para korban.
Dengan adanya kanal Lapor Mas Wapres, diharapkan suara para ibu dapat didengar dan ditindaklanjuti. Penculikan anak oleh orang tua kandung adalah isu yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Mari kita dukung upaya para ibu ini untuk mendapatkan keadilan dan melindungi masa depan anak-anak kita.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar