Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan secara resmi menetapkan pasangan calon Gubernur Dan wakil Gubernur Jhon Tabo-Ones Pahabol yang secara sah Terpilih menjadi Gubernur dan Wagub Pertama di provinsi Papua Pegunungan.
Penetapan tersebut telah dilakukan pada hari Minggu (22/09/2024) oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan. Secara aklamasi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut sudah memenangkan pertarungan Pilkada Papua pegunungan tahun 2024 secara mutlak dengan suara terbanyak dari pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur lainnya.
Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2025 telah selesai di sebagian besar wilayah Indonesia. Namun, di Provinsi Papua Pegunungan, sengketa hasil pemilihan masih berlanjut. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK RI) atas dugaan manipulasi suara di tiga kabupaten.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung pada 15 Januari 2025, panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, mendengarkan dalil gugatan dari pihak pemohon. Mereka mengklaim bahwa pasangan nomor urut 1, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol, mendapatkan suara tinggi akibat dugaan pelanggaran pemilu.
Sejumlah tokoh masyarakat dari Provinsi Papua Pegunungan menggelar konferensi pers di Jakarta pada Senin (10/02/2025), meminta agar MK memutuskan perkara secara transparan dan tegas demi menghindari potensi konflik. Nikodemus Kogoya, tokoh masyarakat Kabupaten Pegunungan, menegaskan bahwa perselisihan hasil Pilkada tidak boleh memicu perpecahan di daerah.
"Kami berharap putusan MK tidak menimbulkan konflik horizontal. Masyarakat sudah memberikan suara dengan sistem noken yang sah, sehingga perpanjangan proses ini dapat merugikan stabilitas daerah," ujar Nikodemus Kogoya.
Senada dengan itu, Epius Obama Tabo, anggota DPRD Kabupaten Tolikara, juga berharap MK segera mengakhiri sengketa agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa selisih suara antara paslon nomor 1 dan nomor 2 cukup signifikan, sehingga tidak perlu ada perpanjangan sidang.
Dengan putusan akhir MK nanti, diharapkan pemilihan gubernur Papua Pegunungan dapat segera diselesaikan agar masyarakat bisa kembali fokus pada pembangunan dan kesejahteraan daerah.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar