Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengungkapkan penyesalannya atas keributan yang terjadi dalam ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025, saat terdakwa Razman Nasution meluapkan emosinya. Kejadian ini berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga 12.40 WIB, dan menjadi viral setelah video keributan tersebut tersebar di media sosial.
Dalam keterangan resmi, Jumat (7/2/2025). Humas PN Jakut, Maryono SH, M.Hum, menyatakan bahwa kejadian tersebut mencederai marwah lembaga peradilan yang seharusnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Maryono, keributan bermula ketika Razman menolak keputusan majelis hakim yang memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup. Keputusan itu diambil karena adanya unsur asusila dalam perkara yang sedang disidangkan, yang mengharuskan sidang dilakukan tertutup menurut Pasal 153 KUHAP.
“Peristiwa ini sangat disayangkan karena menodai citra peradilan. Kami mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga marwah peradilan, baik saat persidangan berlangsung maupun saat sidang diskors," ujar Humas PN Jakut.
Lebih lanjut, pihak pengadilan menegaskan bahwa tindakan tidak terpuji yang dilakukan di ruang sidang, terutama oleh mereka yang memahami hukum, akan ditanggapi dengan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PN Jakut juga menekankan pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas bagi warga peradilan dan perlunya penguatan pengamanan baik di dalam maupun luar persidangan.
Pernyataan ini diakhiri dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang dan marwah peradilan tetap terjaga demi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar