Dalam diskusi publik bertajuk "Telaah Kritis: Impunitas dan Kontroversi Undang-Undang Kejaksaan", Andi Syafrani, S.H., MCCL., CLA., Presiden DPP LIRA, mengungkapkan pandangannya mengenai UU No. 11/2021 yang memberikan kewenangan baru kepada Kejaksaan. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mengenai hak eksklusif lembaga sipil dalam kepemilikan plat mobil khusus.
Kewenangan baru ini, menurut Andi, dapat memicu lembaga negara lain untuk meminta hak serupa. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. "Jika Kejaksaan memiliki plat mobil khusus, lembaga lain juga akan menginginkan hal yang sama," ujarnya. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap undang-undang ini agar tidak menimbulkan masalah baru dalam sistem peradilan.
Diskusi ini juga menyoroti aspek independensi Kejaksaan. Di beberapa negara, jaksa dipilih melalui pemilihan umum untuk memastikan akuntabilitas kepada publik. Namun, di Indonesia, imunitas yang diberikan kepada jaksa justru menghambat proses evaluasi kinerja mereka. "Jaksa tidak bisa disentuh tanpa izin Jaksa Agung, yang menciptakan kesenjangan dalam penegakan hukum," tambah Andi.
Dalam konteks ini, Andi mengajak masyarakat untuk mengumpulkan data kolektif mengenai tindakan Kejaksaan yang dianggap menyimpang. "Semakin banyak data yang kita miliki, semakin mudah untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan," ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga penegak hukum.
Diskusi ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan. Keberagaman peserta diharapkan dapat menghasilkan masukan yang konstruktif untuk perbaikan undang-undang. "Mari kita maknai diskusi ini dengan nilai filosofis yang lebih dalam, demi mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Andi.
Dalam konteks legislasi, Andi menekankan bahwa perubahan undang-undang harus berbasis pada kajian akademik yang kuat. "Kita perlu mengevaluasi implementasi norma yang baru berlaku, agar tidak terjebak dalam kritik yang tidak berdasar," ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa revisi undang-undang harus sinkron dengan sistem peradilan pidana yang lebih luas.
Dengan adanya rencana perubahan undang-undang, diskusi ini menjadi penting untuk memberikan masukan yang konstruktif. "Kita harus memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak menambah beban, tetapi justru mempermudah penegakan hukum," tutup Andi.
Diskusi ini menjadi momentum penting dalam upaya reformasi hukum di Indonesia, dengan harapan dapat menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor' Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar