Kejaksaan memiliki peranan vital dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, terdapat beberapa kewenangan yang dinilai berlebihan dan kontroversial. Dalam konteks ini, penting untuk mendiskusikan tugas dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Hal ini disampaikan Dr. TASWEM TARIB, BcIm., S.H., M.H., Dewan Penasihat IPRI Law Institute saat diskusi publik dengan judul “Telaah Kritis: Impunitas dan Kontroversi Undang-Undang Kejaksaan” bersama para ahli hukum dan aktivis! di Jakarta Pusat, Kamis (06/02/2025).
Salah satu isu utama yang diangkat adalah mengenai hak imunitas jaksa. Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan berlebihan bagi jaksa, yang dapat menghambat proses penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi.
Diskusi juga menyoroti pentingnya pengawasan independen terhadap kejaksaan. Meskipun ada Komisi Kejaksaan, fungsinya masih bersifat rekomendasi dan tidak mengikat. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam pemberian izin pemanggilan jaksa untuk menghindari konflik kepentingan.
Selain itu, kewenangan penggunaan senjata api oleh jaksa juga menjadi sorotan. Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan mengatur bahwa jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dalam menjalankan tugasnya. Namun, pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan senjata ini perlu diperhatikan agar tidak disalahgunakan.
Isu rangkap jabatan juga menjadi perhatian. Pasal 11 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa jaksa dapat memiliki jabatan di luar instansi kejaksaan. Meskipun hal ini dapat memberikan kontribusi positif, namun juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merusak independensi kejaksaan.
Dalam diskusi ini, para peserta diharapkan dapat memberikan masukan dan saran untuk perbaikan Undang-Undang Kejaksaan. Dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat, diharapkan dapat tercipta reformasi hukum yang lebih baik dan berorientasi pada kepentingan publik.
IPRI Law Institute berkomitmen untuk terus mengawal sistem hukum yang transparan dan adil. Diskusi publik ini merupakan langkah awal untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Mari kita bersama-sama berkontribusi dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih baik demi masa depan bangsa.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar