Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati bagi tiga terdakwa kasus 117 Kilogram Sabu dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Tanjungbalai, Rabu (05/02/25).
Sidang pembacaan putusan perkara No : 249/pid.sus/2024/PN.Tjb dengan terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak, perkara No : 250/pid.sus/2024/PN.Tjb dengan terdakwa Sahren alias Lepak alias Bang Le dan perkara No : 251/pid.sus/2024/PN.Tjb dengan terdakwa Panji Satria alias Panji.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erita Harefa, SH tersebut digelar terbuka untuk umum. Sidang juga dihadiri oleh JPU Kejari TBA, Sitilisa Tarigan, SH.,MH serta para Penasihat Hukum dari ketiga terdakwa.
Dalam sidang, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan bagi para terdakwa. Sehingga Majelis Hakim pun menolak nota pembelaan yang diajukan oleh para Penasihat Hukum terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Sahren alias Lepak alias Bang Le, terdakwa Panji Satria alias Panji dan terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati. Majelis hakim juga menetapkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan dan menetapkan barang bukti berupa 117 kilogram sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi, becak bermotor tanpa plat dan gadget yang ditetapkan dalam berkas perkara Sahren untuk dimusnahkan.
Mendengar putusan itu, ketiga terdakwa pun kemudian berdiskusi dengan para Penasihat Hukumnya dan menyatakan akan melakukan banding. Sementara JPU Kejari TBA menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, Juru Bicara PN Tanjungbalai Manarsar Siagian, SH kepada wartawan mengatakan bahwa dari ketiga terdakwa, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal yang dapat meringankan para terdakwa.
"Dalam sidang tadi, Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang meringankan para terdakwa. Malah Majelis Hakim mengetahui bahwa para terdakwa sudah berulang kali melakukan hal yang sama," terangnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar