Simpang siur seputar dualisme pemakaian nama organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) mengundang keprihatinan, Samsudin Siregar, Ketua Umum Pemuda Panca Marga, Dirinya mengingatkan bahwa Pemuda Panca Marga dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) merupakan aset penting perjalanan sejarah bangsa, maka tren yang marak terjadi organisasi dan perkumpulan akhirnya pecah kongsi seharusnya tidak menimpa keduanya.
Diakuinya pasang surut eksistensi organisasi kepemudaan putra putri dan keturunan pejuang kemerdekaan RI tersebut justru mengaburkan fokus PPM dan LVRI dalam memandang realita dan tantangan generasi masa kini.
Dengan lahirnya generasi beta di era Artificial Intelegent (Al) pada 1 Januari 2025, diprediksi mereka akan tumbuh menjadi generasi paling cerdas karena memiliki akses ilmu tak terbatas melalui dunia maya namun sayangnya terancam hidup hampa tanpa nilai karena kehilangan semangat juang dan empati pada sesama.
"Saya prihatin, kondisi generasi yang mulai jauh dari sejarah adalah hal urgen yang wajib di tangani serius. Karena sesungguhnya generasi yang mengabaikan sejarah tidak memiliki masa lalu dan masa depan" kata Samsudin Siregar, Ketum PPM disela kegiatan Silaturahim Kebangsaan dan Jumpa Pers Visi Baru PPM, di Jakarta, Rabu (05/02/2025).
Meski dirinya mengaku pernah mengalami banyak tekanan dari berbagai pihak mulai dari dijuluki "ketua illegal", dapat ancaman pembekuan organisasi hingga pernah dituntut sampai ke pengadilan, namun kenyataannya Keputusan Mahkamah Agung yang jelas dan inkracht berpihak pada saya", jelas
Sebagai tindak lanjut dari Maklumat Keputusan Mahkamah Agung No. 598/K/Pdt/2024 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus dengan nomor 6952/PAN.W10.U5/HK.02.VI/2024 pada 20 Juni 2024, maka dengan ini Pemuda Panca Marga versi Samsudin Siregar mengingatkan bahwa:
1. Penguatan Kepemimpinan dan Tata Kelola professional yang transparan dan akuntabilitas.
2. Pengembangan Kapasitas Anggota melalui diklat dan penguasaan keterampilan berbasis teknologi serta pemberlakukan pemantauan dan evaluasi, upaya monitoring pelaksanaan program dan evaluasi kinerja secara berkala.
3. Peningkatan Relevansi Program sesuai identifikasi kebutuhan masyarakat dan merancang program yang berdampak nyata baik dibidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan lingkungan.
4. Kolaborasi dan Kemitraan, meningkatkan aliansi dengan organisasi lain, menjalin hubungan baik dengan pemerintah dan menggandeng sektor swasta.
5. Peningkatan Partisipasi Anggota dan Masyarakat, melibatkan anggota dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sesuai kebutuhan wilayah kepemimpinan serta melalukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan organisasi.
6. Penguatan Nilai dan Identitas Organisasi, meningkatkan integritas dan komitmen berorganisasi, cinta NKRI dan citra positif organisasi ditingkat lokal, nasional dan global.
Sejak diterbitkannya keputusan Mahkamah Agung tersebut, PPM fokus pada kegiatan nyata dan berdampak antara lain menggelar workshop kemandirian ekonomi dan pendidikan bagi generasi muda, menjalin hubungan diplomasi kemitraan antar bangsa serta mengajak generasi muda untuk mengenal pejuang dan keluarganya melalui program Bakti Kasih Eyang Pejuang. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar