Pemerintah Indonesia memutuskan tidak mengeksekusi pidana mati terhadap Serge Atlaoui. Sebagai gantinya, ia akan dipindahkan ke Prancis untuk menjalani sisa masa hukumannya. Pemerintah Prancis menghormati putusan pengadilan Indonesia, yang menghukum Atlaoui dengan vonis maksimal 30 tahun penjara. Namun, keputusan akhir mengenai kemungkinan pengurangan masa hukuman akan menjadi wewenang otoritas Prancis.
Hal tersebut disampaikan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers terkait proses transfer narapidana warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Jum'at (24/01/2025).
Serge Areski Atlaoui, seorang narapidana yang telah mendekam di tahanan sejak 2005, mendapat keputusan untuk dipindahkan ke Prancis setelah melalui proses panjang selama 20 tahun. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Prancis untuk memindahkan narapidana dalam kasus yang sempat menarik perhatian internasional.
"Proses transfer ini menunjukkan kerja sama erat antara kedua negara, yang saling menghormati kedaulatan hukum masing-masing," ujar Yusril.
Proses pemindahan dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2025. Pemerintah Indonesia akan mengawal narapidana hingga tiba di bandara dan menyerahkannya kepada otoritas keamanan Prancis yang bertugas melanjutkan proses di negara asalnya.
Kasus ini menandai kerja sama hukum yang erat antara Indonesia dan Prancis. Pemerintah berharap kerja sama ini dapat menjadi landasan untuk kolaborasi di bidang hukum lainnya, melampaui sekadar transfer narapidana.
"Langkah ini mencerminkan upaya bersama dalam menghormati hak asasi manusia dan memfasilitasi rehabilitasi narapidana dengan tetap menghormati putusan pengadilan," tambah Yusril.
Proses transfer narapidana internasional ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjalin hubungan bilateral yang kuat, sekaligus memberikan solusi dalam menangani kasus hukum lintas negara.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar