Ade Lutfi menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM sebagai upaya mencari keadilan di Indonesia. Menurutnya, proses persidangan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap, sehingga mencerminkan penegakan hukum yang berat sebelah.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan beberapa poin utama yang menjadi perhatian, yaitu:
- Penyesatan Fakta Hukum: Hakim dianggap hanya mengadopsi argumentasi jaksa tanpa mempertimbangkan bukti-bukti persidangan.
- Saksi Utama Tidak Dihadirkan: Saksi kunci seperti Irman, Direktur Utama DIMA, tidak dihadirkan, yang seharusnya menjadi keuntungan bagi terdakwa karena melemahkan dakwaan.
- Proses Hukum Berat Sebelah: Salah satu terdakwa, Agus Sundoyo, tidak divonis, menimbulkan tanda tanya besar atas integritas proses hukum.
"Kami tetap melakukan upaya hukum dengan melaporkan perkara ini ke Komnas HAM, Komisi Yudisial, Propam, hingga Komisi III DPR RI. Harapan kami, ada tindakan nyata terhadap penyimpangan yang terjadi," tegasnya.
Tim kuasa hukum juga meminta perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem penegakan hukum. "Keberpihakan pada kebenaran harus menjadi prioritas dalam pemerintahan saat ini," ujar Ade.
Ade menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang hingga keadilan benar-benar terwujud. Ia juga mengingatkan bahwa hukum seharusnya menjadi ilmu pasti yang tidak boleh dikaburkan oleh penyimpangan fakta.
Kasus ini menjadi cerminan tantangan besar dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi prioritas semua pihak untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan bermartabat.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar