Perkara pidana 758/Pid.B/2021/PN Jkt.Sel yang melibatkan terdakwa Prasetyo Adi Nugroho, Supriyanto, S.E., dan Hikmat Hayat kini menjadi sorotan tajam. Tim kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Ade Lutfi Syaefudin, S.H., mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggap berat sebelah.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Kamis (23/01/2025). Ade menegaskan bahwa mereka telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, sebagai upaya untuk mencari keadilan di Republik Indonesia.
Ade menyatakan, "Selama proses persidangan, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam sistem hukum." Ia menambahkan bahwa klien mereka merasa tidak bersalah dan tidak ingin ditahan. Kekecewaan ini semakin mendalam ketika salah satu terdakwa, Agus Sundoyo, tidak divonis dalam putusan ini, yang menimbulkan keanehan dalam proses hukum.
Tim kuasa hukum merasa bahwa kejaksaan cenderung berupaya menangkap klien mereka, sementara pelaku utama masih berkeliaran. "Kami akan terus berjuang demi keadilan, meskipun pencarian keadilan di negeri ini tidaklah mudah," tegas Ade. Mereka berharap agar kasus ini menjadi perhatian bagi pemerintah, terutama bagi Presiden Prabowo Subianto, untuk memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Ade menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Mereka berkomitmen untuk melaporkan tindakan hakim dan jaksa yang dianggap tidak adil. "Kami akan berjuang hingga keadilan benar-benar terwujud," tutupnya.
Dengan situasi hukum yang semakin kompleks, harapan akan keadilan di Indonesia tetap menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh semua pihak. Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem hukum, serta perlunya perhatian dari semua elemen masyarakat untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan ditegakkan.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar