Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pada pelaksanaan 10 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Cipta Karya Kota Dumai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (22/1/2025).
Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, menyebutkan laporan ini mencakup dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek dengan nilai anggaran yang fantastis. Di antara proyek yang dilaporkan adalah pembangunan Kantor Lingkungan Hidup, Gedung Islamic Center, Kantor Dinas Sosial, dan Kantor Lurah Bukit Kapur, dengan total anggaran mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kami menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini yang tidak sesuai petunjuk teknis kontrak kerja, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Laporan kami telah terdaftar dengan Nomor: 022/LAP-DPP-SPKN/I/2025,” tegas Frans Sibarani.
Ia menambahkan, laporan ini merupakan langkah nyata DPP-SPKN untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran. “Kami ingin memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Frans juga mengimbau Kejati Riau untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya pencegahan agar penyelenggaraan anggaran sesuai peruntukannya dan bebas dari penyimpangan.
Frans menegaskan, DPP-SPKN akan terus mengawasi kegiatan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Dumai, termasuk penggunaan anggaran seremonial, perjalanan dinas, hingga belanja operasional. Ia berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa lebih lanjut proyek-proyek di lingkungan Pemko Dumai.
Langkah ini menjadi peringatan bagi penyelenggara negara agar menjaga integritas dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. DPP-SPKN berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai wujud pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar