Ombudsman RI merilis Laporan Tahunan (laptah) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) tahun 2024. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyebut bahwa pencegahan maladministrasi dan kerja sama, serta perluasan jaringan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kolaborasi perbaikan pelayanan publik.
Hery menyampaikan, Ombudsman RI tidak hanya berfokus pada penyelesaian laporan masyarakat secara reguler, namun juga pada pencegahan maladministrasi dan membangun jaringan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Dua kegiatan utama dalam pencegahan maladministrasi yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 yaitu pengawasan pelayanan sektor transportasi/perhubungan melalui pemantauan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H/Tahun 2024 dan Kajian Sistemik terkait Pengawasan Pelayanan Publik mengenai Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Tahap I (2022-2024).
"Kami mendatangi terminal-terminal, stasiun kereta api, pelabuhan, hingga bandara. Temuan kami dalam pemantauan lapangan di terminal misalnya masih kurang maksimalnya kontrol dari pemerintah untuk memastikan kelaikan armada bus," ujar Hery Susanto dalam konferensi pers, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Hery mengatakan, pihaknya telah memberikan saran kepada Kementerian Perhubungan RI serta pihak terkait lainnya agar penyelenggaraan mudik lebih baik di waktu mendatang. Beberapa di antaranya seperti meminta stakeholder terkait agar meningkatkan koordinasi dan kolaborasi secara efektif, melakukan pendirian posko mudik sejak awal, hingga pelaksanaan penegakan kewajiban ramp check pada bus.
"Masih dalam kerangka pencegahan maladministrasi, kami juga telah mengeluarkan produk berupa hasil kajian sistemik terkait Pengawasan Pelayanan Publik mengenai Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Tahap I (2022-2024)," ungkapnya.
Saran yang kami sampaikan meliputi regulasi, infrastruktur dan lingkungan, pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan lingkungan dan mitigasi bencana, peran dan posisi daerah sekitar IKN, hingga pembangunan sosial kemasyarakatan," ucap Hery. Hasil kajian terkait IKN diserahkan langsung kepada para pihak terkait di Kota Balikpapan pada bulan November 2024.
Masih dalam rangkaian kegiatan di IKN, pada 19 November 2024, Ombudsman RI melakukan investigasi lapangan terkait izin pertambangan di wilayah IKN. Hasilnya, ditemukan beberapa tambang tanpa tindak lanjut izin yang dimanfaatkan penambang liar, yang aktivitasnya terlihat dari hilir-mudik truk mengangkut hasil tambang. Hal ini menunjukan tidak adanya implementasi pelayanan publik sektor pertambangan dan pengawasannya yang efektif dari OIKN dan instansi terkait.
Selain itu, adanya penambangan liar merupakan salah satu dampak kebijakan OIKN tentang izin tambang di wilayahnya yang diterapkan secara parsial, tanpa melihat regulasi lain. Oleh karena itu salah satu saran kebijakan Ombudsman adalah penerapan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara harus memperhatikan keberlakuan regulasi di sektor terkait lainnya seperti perizinan dan tata ruang.
Dari sisi penyelesaian laporan, Ombudsman RI Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) juga telah menyelesaikan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait Dugaan Maladministrasi dalam Penetapan dan Pelaksanaan Kewenangan Plh/Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dan Pelayanan Persetujuan RKAB Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Periode 2021-2024 dan hasilnya telah dituangkan ke dalam suatu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti.
Ombudsman RI juga melaksanakan monitoring pelaksanaan saran kebijakan tentang penangkapan ikan terukur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang pada intinya agar kebijakan PIT tidak dilakukan secara terburu- buru, perlu memperhatikan perlindungan nelayan kecil/tradisional dan tidak semata mata hanya mengedepankan peningkatan perolehan PNBP, namun untuk peningkatan kesejahteraan nelayan dan kelestarian ekosistem laut. Hasilnya, KKP kembali melakukan penundaan dalam rangka relaksasi kebijakan PIT berbasis kuota dan zona untuk melengkapi sarana, prasarana di Pelabuhan perikanan agar lebih memadai, termasuk melakukan sosialisasi yang masif kepada pelaku usaha perikanan dan nelayan di daerah.
Adapun laporan masyarakat yang diselesaikannya selama 2024 berjumlah 56 Laporan Masyarakat, melampaui target penyelesaian 53 laporan masyarakat. Sementara itu, jumlah laporan yang diterima selama tahun 2024 sebanyak 34 laporan.
Namun, Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Ombudsman RI tidak hanya menyelesaikan laporan yang teregistrasi di 2024 melainkan juga laporan di tahun-tahun sebelumnya.
Beberapa isu strategis yang akan dikaji pada tahun 2025, diantaranya mengenai pemanfaatan ruang laut tanpa izin, tata kelola kebijakan pariwisata berkelanjutan dan kebijakan ekspor benih bening lobster.
Sebagai informasi, Bidang Maritim dan Investasi Ombudsman RI menangani laporan dengan substansi energi dan pertambangan, lingkungan hidup, perhubungan, dan infrastruktur. Kemudian kelautan dan perikanan, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta penanaman modal dan investasi. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar