Kasus yang melibatkan Dokter Detektif, atau lebih dikenal dengan sebutan Doktif, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya melaporkan Shella Saukia atas dugaan ancaman, kini Doktif melayangkan pengaduan terhadap dokter berinisial DRL atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.
“Saya melaporkan DRL terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan beberapa waktu lalu,” ujar Doktif dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dugaan pelanggaran ini mencakup tindakan DRL yang diduga menjual produk kecantikan dengan izin edar yang telah dicabut. Menurut Doktif, kasus ini telah dibawa ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
“Saya sudah bertemu Kepala BPOM bersama LBH Kesra. Mereka menyarankan agar pelanggaran ini dilaporkan ke MKEK untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Kesehatan Rakyat (LBH Kesra) turut mendampingi Doktif dalam menangani kasus ini. Salah satu perwakilan LBH Kesra menyatakan bahwa konflik ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga organisasi profesi.
“Kami merekomendasikan agar masalah ini dikembalikan ke ranah profesi kedokteran. Pelanggaran etik dan disiplin harus dinilai berdasarkan norma-norma profesi yang berlaku,” jelas perwakilan LBH Kesra.
LBH Kesra menambahkan bahwa evaluasi terhadap dugaan pelanggaran akan dilakukan oleh komunitas profesi untuk memastikan keadilan dan integritas.
Doktif juga memberikan pesan kepada rekan-rekannya di profesi kedokteran.
“Saya ingin mengajak teman-teman dokter untuk berhenti melakukan flexing. Mari kita kembali pada nilai-nilai profesi dokter yang sebenarnya,” ujarnya.
*Konflik dengan Shella Saukia Belum Reda*
Perseteruan Doktif dengan Shella Saukia, pemilik merek SS Skin, juga masih memanas. Setelah insiden ancaman saat live TikTok, Doktif melaporkan Shella Saukia ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemaksaan dan ancaman.
Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama di media sosial, dengan berbagai komentar dari warganet yang mengikuti perkembangan.
Reporter Lakalim Adalin
Editor Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar