Negara Indonesia adalah negara hukum. Kepastian hukum seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas ekonomi. Hal tersebut disampaikan Ketum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail dalam seminar bertajuk "Outlook Hukum dan Ekonomi 2025: Hukum Yes, Pertumbuhan Ekonomi Yes! Mungkinkah?" di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Maqdir menyoroti ketidakpastian hukum menjadi penghambat utama pembangunan di Indonesia. "Negara ini adalah negara hukum. Kepastian hukum seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas ekonomi," tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran hukum yang ditangani secara tidak tepat kerap melahirkan ketidakadilan, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang menyangkut perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Lebih lanjut, Maqdir mengungkapkan bahwa ketidakpastian hukum berdampak langsung pada tren investasi. Meski investasi perkebunan meningkat sejak 2020, masalah perizinan lahan seperti Hak Guna Bangunan (HGU) yang tidak tuntas sejak 2016 memperburuk iklim investasi. "Sebanyak 2,5 juta hektar lahan perkebunan sawit dikelola tanpa HGU yang jelas, ini mengurangi daya tarik investasi," jelasnya.
Disisi lain, Maqdir juga membandingkan Indonesia dengan Vietnam, negara yang menawarkan kepastian hukum lebih baik bagi investor. Vietnam mendefinisikan korupsi secara jelas, sehingga menghindarkan pelaku usaha dari kriminalisasi yang berlebihan. "Banyak investor mulai memindahkan modal mereka ke Vietnam karena merasa lebih aman dan nyaman," katanya.
Seminar ini mendorong pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengedepankan pendekatan hukum administrasi dalam menyelesaikan sengketa ekonomi. "Penegakan hukum pidana harus menjadi langkah terakhir, bukan prioritas utama," kata Maqdir.
Seminar ini menjadi wadah diskusi strategis untuk menjawab tantangan hukum dan ekonomi di 2025, sekaligus memberikan solusi agar Indonesia tetap kompetitif di tingkat ASEAN.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar