Tim Intel Korem 031/Wira Bima berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi online antarprovinsi yang beroperasi melalui media sosial TikTok. Kasus ini terkuak setelah Komisi Perlindungan Anak (KPA) Riau melaporkan adanya postingan mencurigakan terkait penjualan bayi di platform tersebut, Sabtu (18/1/2025).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Letda Inf Dadang dari Ketua KPA Riau, Dwi Ari Santi. Menindaklanjuti laporan, Tim Intel Korem segera berkoordinasi dengan Tim Buser Polsek 50 Kota yang dipimpin Ipda Eroiman untuk merancang operasi penyamaran sebagai pembeli.
Operasi ini berlangsung di sebuah kafe di Kecamatan Sail, Pekanbaru. Saat ketiga pelaku datang untuk negosiasi dan sepakat menjual bayi dengan harga Rp35 juta, mereka langsung diamankan.
Kapenrem 031/Wira Bima, Kapten Inf Turba Marpaung, menyebutkan bahwa tiga pelaku berhasil ditangkap, yakni TH (30), EH (49), dan AT (22). Sementara itu, masih ada dua pelaku lain yang kini dalam pengejaran.
Menurut hasil penyelidikan sementara, AT diketahui sebagai penghubung utama dalam sindikat ini dan telah menjual bayi sebanyak enam kali di Medan. Seorang bidan berinisial EJS juga diduga terlibat dalam kasus ini.
Bayi yang berhasil diselamatkan adalah seorang perempuan berusia satu minggu dengan berat badan 2,29 kg dan panjang 49 cm. Saat ini, bayi tersebut dirawat di RS Bhayangkara Pekanbaru untuk memastikan kondisinya stabil.
Sindikat ini menggunakan media sosial untuk menawarkan bayi kepada calon pembeli. Salah satu akun TikTok yang digunakan, Erdnooo, menjadi alat utama dalam memasarkan bayi-bayi yang dijual secara ilegal.
Saat ini, kasus ini tengah dikembangkan oleh Polresta Pekanbaru untuk membongkar jaringan lebih luas. Kapten Inf Turba Marpaung menyatakan, "Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada lagi eksploitasi terhadap anak-anak."
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas perdagangan manusia, khususnya melalui media sosial.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar