Anggaran Dana Hibah Sekretariat Daerah (Setda) Kota Dumai tahun 2022 dan 2023 yang mencapai puluhan miliar rupiah kini menjadi sorotan publik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau menemukan sejumlah ketidakwajaran, mulai dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak tertib hingga dugaan penyalahgunaan dana hibah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 dan 2023, disebutkan bahwa beberapa penerima dana hibah tidak menyampaikan LPJ sesuai ketentuan yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dugaan penyimpangan ini semakin kuat dengan adanya indikasi ketidaksesuaian penggunaan dana hibah dengan proposal pengajuan.
Realisasi belanja hibah yang tidak mencerminkan kondisi nyata menimbulkan dugaan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pada tahun 2022, sebanyak 15 penerima hibah diduga belum melaporkan penggunaan dana senilai Rp1,7 miliar. Sementara itu, pada tahun 2023, sebanyak 8 penerima hibah juga belum melaporkan penggunaan dana senilai Rp1,5 miliar.
Redaksi sinurberita.com telah mengirimkan Surat Konfirmasi secara tertulis kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai dengan nomor surat 397/redaksi/SB/konfirmasi/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024. Berdasarkan jawaban surat tertulis yang dikirim kepada Redaksi sinurberita.com dengan nomor surat 450/1034/KESRA tertanggal 21 Oktober 2024, Sekda Kota Dumai terkesan membantah seluruh data dan informasi yang disampaikan melalui surat konfirmasi tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Dumai, H. Indra Gunawan, melalui surat klarifikasi tertanggal 21 Oktober 2024, menyatakan bahwa semua dana hibah telah disalurkan dan diaudit sesuai prosedur. “Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah telah diperiksa baik secara internal maupun eksternal,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini tidak meredam kecurigaan publik. Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Polda Riau, untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan ini.
Aktivis antikorupsi meminta pihak berwenang memastikan transparansi penggunaan dana hibah, mengingat besarnya nilai anggaran yang dipertaruhkan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, para pelaku harus ditindak tegas.
Dengan situasi ini, isu korupsi dana hibah menjadi perhatian utama warga Dumai. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat membangun kembali kepercayaan publik melalui langkah transparansi dan penegakan hukum yang jelas.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar