Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp40,5 miliar yang bersumber dari perjudian online. Dua tersangka ditetapkan, yakni korporasi PT AJP dan FH, seorang komisaris perusahaan tersebut.
“PT AJP tidak hanya membangun hotel menggunakan dana hasil kejahatan, tetapi juga menikmati hasil operasionalnya,” ujar kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/01/2025).
Menurut Helfi, Dirtipideksus Bareskrim Polri, modus operandi kasus ini melibatkan aliran dana dari rekening pribadi FH ke PT AJP untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Transaksi mencurigakan ini terjadi dalam kurun waktu 2020-2022, dengan sumber dana berasal dari platform judi online seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola.
Dari penyelidikan, ditemukan aliran dana ke PT AJP melalui lima rekening penampung, masing-masing atas nama OR, RF, MG, dan dua rekening atas nama KB. Untuk menyamarkan asal-usul uang, dana tersebut diputar melalui aktivitas properti sebelum dikelola untuk menghasilkan keuntungan.
"Bareskrim telah menyita barang bukti senilai Rp103,2 miliar dari 15 rekening yang terindikasi terkait dengan transaksi judi online. Hotel Aruss juga telah disita sebagai bagian dari proses hukum," ungkapnya.
PT AJP disangkakan melanggar Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Ancaman hukuman berupa pidana denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, FH dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 69 UU yang sama, ditambah dengan Pasal 303 KUHP terkait perjudian.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang risiko pencucian uang di sektor properti. Kepolisian berharap masyarakat waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan keuangan ilegal.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar