BPJS Kesehatan menjadi salah satu program andalan masyarakat untuk mendapatkan layanan medis gratis. Mulai dari rawat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap dapat diakses dengan membayar iuran bulanan. Saat ini, iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas: Kelas 1 sebesar Rp150 ribu, Kelas 2 Rp100 ribu, dan Kelas 3 Rp35 ribu per orang per bulan.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah layanan dan penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan manfaat.
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi (behel).
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
5. Cedera akibat usaha bunuh diri atau sengaja menyakiti diri sendiri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan terkait infertilitas atau mandul.
8. Cedera akibat tawuran atau kejadian yang dapat dicegah.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis bersifat eksperimen atau percobaan.
11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum dinyatakan efektif.
12. Penyediaan alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
13. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat).
14. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah ditanggung program lain.
15. Pelayanan kesehatan terkait program Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
16. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial.
Dengan memahami daftar ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih bijak memanfaatkan layanan yang tersedia. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status kerjasama fasilitas kesehatan sebelum menggunakan layanan.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar