Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI pada 2019.
Jubir Humas PN Jakarta Selatan, Dr Djuyamto, SH, MH, mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
"Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk Hakim Tunggal sebagai Hakim Ketua yaitu Dr Djuyamto SH, MH dan sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan pada Selasa, 21 Januari 2025," ujarnya dalam siaran pers pada Jumat (10/1/2024).
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember 2024. KPK menyebutkan bahwa Hasto terlibat dalam upaya membantu Harun Masiku memenangkan kursi DPR RI melalui suap terhadap mantan Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Selain itu, sebagian dana untuk suap tersebut diduga berasal dari Hasto. Lantas KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar