Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, memimpin rapat yang dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, dan pejabat terkait. Hasilnya, BPIH 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, lebih rendah dari BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Penurunan biaya juga berdampak pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jamaah. Rata-rata Bipih yang harus dibayar jamaah tahun 2025 adalah Rp55.431.750,78, atau sekitar 62% dari total BPIH. Sisanya, sebesar Rp33.978.508,01, ditanggung dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Menteri Agama menegaskan, keputusan ini tetap mempertahankan kualitas pelayanan meskipun biaya haji mengalami penyesuaian.
Rincian Biaya Haji 2025
Beberapa komponen biaya haji tahun 2025 meliputi:
- Biaya penerbangan ke Arab Saudi: Rp33.100.000
- Akomodasi di Makkah: Rp14.775.478
- Akomodasi di Madinah: Rp4.517.720
- Biaya hidup di Tanah Suci: Rp3.200.002
Keputusan ini juga mempertimbangkan kuota haji 2025 sebanyak 221.000 jamaah, yang terdiri dari 201.063 jamaah reguler dan 17.680 jamaah khusus.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi’i, menyebutkan bahwa ada potensi penurunan Bipih lebih lanjut di masa mendatang. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi biaya dan kualitas pelayanan.
"Pengelolaan dana haji yang transparan akan memastikan keberlanjutan program tanpa membebani jamaah," tambah Ketua Panja Haji Abdul Wachid dari Fraksi Gerindra.
Meskipun terjadi penurunan biaya, pemerintah memastikan tidak ada pengurangan kualitas. Pelayanan jamaah tetap menjadi prioritas utama.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ibadah haji menjadi semakin terjangkau dan nyaman bagi masyarakat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar