Ratusan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Barat, mengeluhkan sulitnya mengurus surat kepemilikan tanah dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Persoalan ini mencuat dalam pertemuan dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Forum RT/RW se-Rumbai Raya yang dihadiri anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI-P, Zulkardi, di Kantor Desa Muara Pajar, Selasa (7/1/2025).
Warga mengungkapkan bahwa sejak awal 2023, pengurusan surat tanah mereka terbentur dengan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 76 Tahun 1975. Keputusan ini menyatakan bahwa tanah sejauh 100 meter kiri dan kanan Jalan Lintas Pekanbaru-Dumai masuk dalam clearing limit/ROW milik PT Chevron Pacific Indonesia (sekarang PHR).
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas atau infrastruktur Chevron di area tersebut. Hal ini memicu pertanyaan besar dari warga, yang merasa terhambat dalam memperoleh legalitas atas tanah yang mereka miliki.
Menanggapi keluhan ini, Zulkardi berjanji akan mengkaji ulang SK Gubernur tersebut. "Kita akan mereview kembali regulasi ini karena fakta di lapangan menunjukkan tidak ada aktivitas Chevron di lokasi ini. Saya juga meminta warga untuk mendata jumlah pasti yang terdampak," tegas Zulkardi.
Ia memastikan bahwa proses advokasi akan segera dilakukan untuk membantu warga mendapatkan kejelasan status tanah mereka. "Meskipun hanya saya yang hadir dari tujuh anggota dewan yang diundang, perjuangan ini tetap menjadi prioritas," tambahnya.
Masyarakat mengapresiasi kehadiran Zulkardi. Salah satu warga Solidaritas Yos Sudarso berharap langkah ini bisa memberikan solusi atas persoalan mereka. "Semoga kehadiran Pak Zulkardi menjadi titik terang bagi kami," ucapnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar