Proyek pembangunan jalan tol ruas Rengat-Pekanbaru diduga menggunakan tanah uruk ilegal. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Organisasi Sinergi Pemuda Riau (SPR), Randi Syaputra, dalam investigasi lapangannya.
“Tim investigasi SPR menyaksikan langsung aktivitas penambangan tanah uruk ilegal. Kami mengikuti truk pengangkut tanah hingga ke lokasi penampungan di proyek jalan tol seksi lingkar Pekanbaru,” ungkap Randi, Selasa (7/1/2025).
SPR telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk video dan foto aktivitas penambangan ilegal di Jl. Yos Sudarso, Km 8, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, tepatnya di sekitar SPBU Muara Fajar. Sebelumnya, laporan dugaan ini telah disampaikan ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2024.
Polresta Pekanbaru telah merespon dengan mengeluarkan SP2HP Laporan Nomor: B/2468/IX/RES.7.4/2024/Reskrim pada 26 September 2024, namun hingga kini aktivitas tersebut masih berlangsung.
Menurut Suhermanto, SH, pemerhati tambang yang pernah terlibat diskusi dengan KPK RI, UU No. 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 dan 161 dengan tegas mengatur bahwa pelaku dan pemanfaat tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
“Jika benar Vendor PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) memanfaatkan tanah uruk ilegal untuk proyek jalan tol, ini menjadi preseden buruk. Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh BUMN seharusnya menjadi contoh baik,” tegas Suhermanto.
Suhermanto menegaskan pentingnya tindakan tegas dari aparat untuk menghentikan aktivitas ilegal ini demi menjaga lingkungan dan mencegah kebocoran pendapatan daerah.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar