Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh menggelar konferensi pers untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan *Presidential Threshold*. Putusan ini dianggap sebagai langkah bersejarah yang membuka jalan bagi demokrasi yang lebih inklusif di Indonesia.
Sekretaris Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan apresiasi tinggi atas putusan tersebut. "Penghapusan *Presidential Threshold* adalah tonggak penting untuk memperbaiki sistem politik kita. Partai Buruh siap mencalonkan presiden atau wakil presiden di Pemilu 2029," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jum'at (03/01/2025).
Sebelumnya, partai politik atau koalisi diwajibkan memperoleh 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan presiden. Dengan dihapusnya aturan ini, semua partai yang lolos verifikasi kini memiliki hak setara dalam mencalonkan pasangan capres-cawapres.
Lebih lanjut, Ferri Nuzarli memastikan Partai Buruh akan mengusung pasangan capres dan cawapres dari internal partai. "Nama-nama akan dibahas dalam Rakernas Partai Buruh pada Februari 2025," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, menegaskan bahwa Partai Buruh telah lama memperjuangkan isu ini. "Kami sudah dua kali mengajukan uji materi ke MK terkait ambang batas ini, dan akhirnya usaha tersebut membuahkan hasil," ungkapnya.
Partai Buruh juga berencana menggugat ambang batas perolehan suara untuk masuk DPR (parliamentary threshold). "Setelah ini, kami akan mengajukan uji materi untuk menghapus parliamentary threshold. Jika tidak dihapus, setidaknya aturan tersebut harus diatur ulang agar partai kecil bisa mendapatkan representasi," tambah Said.
Partai Buruh juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menjadi pemohon gugatan ke MK. "Kami akan mengundang mereka ke kantor Partai Buruh untuk memberikan apresiasi atas perjuangan mereka," ujar Said.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar