PT PLN (Persero) resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 Volt Ampere (VA). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025, sebagai bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di awal tahun.
Program ini menyasar 81,42 juta pelanggan, termasuk kategori daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang pemberian diskon tarif listrik untuk konsumen rumah tangga.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa program ini dapat dinikmati secara otomatis tanpa registrasi atau prosedur tambahan. "Pelanggan hanya perlu melakukan pembayaran atau pembelian token seperti biasa, dan potongan 50% akan langsung diterapkan," jelas Darmawan.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon diterapkan langsung pada tagihan bulanan Januari dan Februari 2025. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, potongan berlaku saat pembelian token listrik melalui PLN Mobile, agen resmi, atau ritel.
PT PLN (Persero) memberikan rincian mengenai batas maksimal pembelian token listrik yang dapat dinikmati oleh pelanggan, sesuai dengan daya terpasang mereka. Berikut adalah pembagian batas maksimal dan diskon yang dapat diperoleh oleh pelanggan berdasarkan daya listrik mereka:
1. Daya 450 VA
Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh
Harga listrik per kWh: Rp 415
Total maksimal pembelian token listrik: Rp 134.460
Diskon listrik maksimal: Rp 67.230
2. Daya 900 VA
Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh
Harga listrik per kWh: Rp 1.352
Total maksimal pembelian token listrik: Rp 876.096
Diskon listrik maksimal: Rp 438.048
3. Daya 1.300 VA
Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh
Harga listrik per kWh: Rp 1.447
Total maksimal pembelian token listrik: Rp 1,35 juta
Diskon listrik maksimal: Rp 676.119
4. Daya 2.200 VA
Maksimal pembelian token listrik: 1.584 kWh
Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
Total maksimal pembelian token listrik: Rp 2,28 juta
Diskon listrik maksimal: Rp 1,14 juta
Pelanggan yang memenuhi syarat akan langsung merasakan manfaat dari potongan tarif ini tanpa perlu melakukan pendaftaran atau registrasi khusus. Semua proses dilakukan secara otomatis melalui sistem PLN yang sudah terdigitalisasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa program ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung kesejahteraan ekonomi rumah tangga. "Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi di awal tahun," ujarnya.
Dengan sistem digitalisasi PLN, pelanggan yang memenuhi syarat dapat langsung menikmati manfaat tanpa proses berbelit. Pemerintah berharap stimulus ini dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat Indonesia, khususnya pada 2025.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar