YM Dr. Yanto, SH., MH., Hakim Agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), resmi menerima gelar kehormatan "Kanjeng Pangeran" dari Keraton Surakarta. Gelar ini dianugerahkan langsung oleh Putra Mahkota Keraton, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi, didampingi Gusti Kanjeng Ratu Wandansari (GKR Wandansari/Gusti Moeng), dalam acara yang digelar di Sentono Bangsal Sindikoro, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (14/12/2024).
Acara yang juga memberikan penghargaan kepada 22 penerima gelar khusus dan 102 gelar kekancingan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam melestarikan budaya Jawa. Dr. Yanto mengaku sangat terhormat dan berterima kasih atas gelar "Kanjeng Pangeran" yang ia terima.
“Gelar ini adalah kehormatan besar bagi saya sebagai bagian dari keluarga besar Keraton Surakarta. Saya merasa bertanggung jawab untuk menjaga nama baik Keraton dan terus melestarikan budaya bangsa, terutama budaya Keraton Solo,” ujar Dr. Yanto.
Sebagai seorang budayawan dan seniman pewayangan, Dr. Yanto yang juga seorang Dalang Senior kerap membawakan cerita pewayangan dengan gaya khas Surakarta. Ia bahkan tercatat pernah meraih Rekor MURI atas prestasinya sebagai budayawan, seniman, olahragawan, praktisi, dan akademisi.
Selain Dr. Yanto, gelar kehormatan juga diberikan kepada:
1. Djuyamto, SH., MH. – Kabag Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan gelar Kanjeng Raden Ario Djuyamto Rekso Adiningrat.
2. Bhanad Shofa Kurniawan – Kepala Rutan Bangil, dengan gelar Kanjeng Raden Arya Tumenggung Bhanad Shofa Kurniawan Rekso Adiningrat.
Gusti Moeng menjelaskan bahwa gelar ini merupakan bentuk penghargaan kepada individu yang dinilai berkontribusi besar dalam pelestarian budaya Jawa. “Kami berharap para penerima gelar dapat menjaga kelestarian budaya dan menjadi bagian dari keluarga besar Keraton Surakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Ketum FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri mengucapkan Selamat dan Sukses juga Apresiasi nya kepada Juru Bicara Mahkamah Agung Republik Indonesia yang multi talenta.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar