Proses hukum atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Jetro Sitorus, SH terhadap MS melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023 dinilai sangat lamban dan jalan di tempat. Hingga kini, belum ada kepastian hukum dari Polda Riau terkait kasus yang terjadi pada Juli 2022.
Kuasa hukum pelapor, Jetro Sibarani, SH., MH, menyampaikan kepada wartawan di Mapolda Riau, Senin (16/12/2024), bahwa pihaknya telah bersurat resmi kepada Kapolda Riau, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.IK., MH, untuk meminta perlindungan hukum dan percepatan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
“Seluruh saksi sudah diperiksa dan diambil keterangannya. Bahkan, pada 25 Oktober 2024, kami menerima SP2HP dengan nomor B/306.a/Res.1.11/2024/Ditreskrimum Polda Riau yang menyebutkan rencana wawancara penyidik dengan saudara MS. Namun, hingga kini, rencana itu belum terealisasi,” ungkap Jetro Sibarani.
Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja memperlambat penanganan kasus ini. “Kami menduga ada oknum makelar kasus (markus) di Polda Riau yang ingin mempeti-es-kan perkara ini,” tambahnya.
Jetro juga mengungkapkan bahwa saudara MS telah diberhentikan tetap sebagai advokat berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan DKD PERADI-SAI Pekanbaru Nomor: 02/LAP-DKD/Pbr/VII/2024 pada 11 Oktober 2024. Namun, ia menegaskan bahwa putusan kode etik advokat tersebut tidak menghapus tanggung jawab pidana MS.
“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Kami mendorong penyidik Polda Riau untuk segera melimpahkan perkara ini agar dapat diproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tegasnya.
Jetro menutup dengan menyayangkan jika proses hukum terhambat hanya karena terlapor berprofesi sebagai advokat. “Putusan kode etik hanya mengikat internal advokat, tetapi tidak berlaku di ranah pidana. Kami meminta penyidik untuk segera menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar