Isu dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kampar mencuat di tengah masyarakat. Kasus ini melibatkan pengelolaan retribusi sewa alat berat oleh UPTD Peralatan Alat Berat pada tahun 2022 dan 2023. Lembaga antirasuah, Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Generasi Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (DPP FK-GEMPAR), menyoroti persoalan ini.
Sekretaris Jenderal DPP FK-GEMPAR, J. Eben Sinaga, mengungkapkan kepada wartawan, “Kami mendapati indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan retribusi sewa alat berat yang seharusnya diatur oleh Perda Nomor 2 Tahun 2019,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).
Menurut Eben, Kepala UPTD Peralatan Alat Berat, Anto, diduga meminta PT BCS, penyewa alat berat, untuk mentransfer biaya sewa sebesar Rp350 juta ke rekening pribadinya pada Februari dan Maret 2023. Namun, pada April 2023, hanya Rp105 juta yang disetorkan ke Kas Daerah melalui BKU Bendahara Penerimaan.
“Kami mempertanyakan alasan Anto mengarahkan pembayaran ke rekening pribadinya. Tindakan ini bertentangan dengan peraturan, dan sisanya sebesar Rp245 juta tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi,” tegas Eben.
DPP FK-GEMPAR menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini juga berpotensi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut, Eben menambahkan, “Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang tersebut.”
FK-GEMPAR telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk investigasi lebih lanjut. Mereka juga mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Riau agar meminta pertanggungjawaban hukum kepada Anto sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal integritas pejabat publik. Kami akan terus mendorong penegakan hukum untuk memastikan keadilan,” tutup Eben.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar