Ir. Soegiharto Santoso, S.H., Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), kembali menegaskan perjuangannya menuntut keadilan atas kasus kriminalisasi yang dialaminya sejak 2016. Pria yang akrab disapa Hoky ini, yang juga dikenal sebagai wartawan dan advokat, menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., serta Juru Bicara MA dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA pada Senin (9/12/2024).
Surat tersebut menjadi respons Hoky atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara No. 165/PID.SUS/2024/PT DKI, yang membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JakPus) terhadap Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi.
Hoky memulai perjuangannya sejak ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul pada 2016. Kasus yang menimpanya kala itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Pada kasus terakhir, PN JakPus sebelumnya telah memutuskan bahwa Terdakwa Rudy bersalah dengan vonis 4 bulan penjara dan denda Rp20 juta. Namun, hanya dalam waktu 28 hari, PT DKI Jakarta membatalkan putusan tersebut, membuat Rudy bebas dari jerat hukum.
“Proses di PN JakPus berlangsung selama 7 bulan, dengan menghadirkan banyak saksi dan ahli yang memberatkan. Namun, PT DKI Jakarta memutus perkara ini begitu cepat, hanya 28 hari. Saya mempertanyakan transparansi dan keadilan dari putusan ini,” ujar Hoky.
Lebih rinci, Hoky mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 Agustus 2024. Ia berharap Ketua MA RI dapat melihat kasus ini secara obyektif. “Saya mengetuk hati nurani Ketua MA untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kriminalisasi yang saya alami telah merugikan saya dan keluarga secara fisik, mental, dan sosial,” tambahnya.
Hoky didampingi wartawan senior Ferdinand L. Tobing dan Ramdhani saat menyerahkan surat ke MA RI. Ferdinand menyatakan, “Kami mendukung penuh perjuangan Hoky. Kasus ini harus menjadi perhatian publik agar mafia hukum tidak menang.”
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Mandagi, juga memberikan dukungan. “Hoky selama ini konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers. Kini, kami berdiri bersamanya untuk memastikan hukum menjadi panglima di negeri ini,” tegas Mandagi.
Meski menghadapi berbagai tekanan, Hoky tetap optimis bahwa hukum dan keadilan akan berpihak pada kebenaran. Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa kekuasaan dan kekayaan tidak dapat membeli hukum.
Melalui perjuangan panjang ini, Hoky berharap upaya kasasi yang diajukan JPU di MA dapat menjadi titik terang untuk kasusnya, sekaligus menjadi contoh bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar