Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang ayah kandung sebagai pelaku. Korban, COS (9 tahun), yang masih duduk di kelas 3 SD, dilaporkan telah mengalami kekerasan seksual oleh ayahnya sendiri. Ibu korban, FS (29 tahun), melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru pada 25 Oktober 2024, dengan nomor laporan polisi LP/B/998/X/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Namun, meskipun sudah dua bulan berlalu, terduga pelaku masih bebas berkeliaran tanpa tindakan hukum yang tegas dari pihak berwenang. Situasi ini menciptakan keresahan di masyarakat sekaligus menyoroti lambannya penanganan hukum terhadap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jetsiber Fia Justitia Indonesia, yang dipimpin oleh Advokat Jetro Sibarani, SH., MH., memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada keluarga korban. Jetro Sibarani menyampaikan kepada media bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolresta Pekanbaru untuk mendesak percepatan proses hukum.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, kasus kekerasan seksual harus ditangani secara khusus. Hak-hak korban, seperti penanganan, perlindungan, dan pemulihan, harus dijamin sejak awal," jelas Jetro. Ia juga menyoroti dugaan adanya praktik makelar kasus yang memperlambat proses hukum.
Korban telah menjalani sejumlah prosedur pemeriksaan, termasuk tes Visum et Repertum di rumah sakit serta tes psikologi di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Pekanbaru. Keterangan korban dan saksi-saksi pun telah dicatat oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.
LBH Jetsiber menegaskan bahwa penundaan ini mencederai keadilan bagi korban. "Kami mendorong Kapolresta Pekanbaru untuk segera menuntaskan kasus ini demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak-anak Indonesia," tegas Jetro.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar