Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si., Ph.D., di Ruang Pusdasis Settama Ops Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/12).
Usai menghadiri rapat koordinasi, Kepala BNN RI bersama Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), serta sejumlah petinggi kementerian/lembaga terkait, mendampingi Menko Polkam dalam Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba Program Asta Cita Presiden RI, di Rupatama Mabes Polri.
Dalam keterangan persnya, Menko Polkam mengatakan ada tiga komitmen bersama yang telah disepakati dalam Rakor tersebut.
Pertama, komitmen semua kementerian dan lembaga untuk memperkuat sinergi pemberantasan narkoba.
Kedua, memasifkan pemblokiran dana rekening peredaran narkoba. Ketiga, mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Desk Pemberantasan Narkoba menyampaikan ada beberapa kesepakatan dan rekomendasi yang akan dilakukan ke depan, untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan narkoba.
Beberapa diantaranya adalah, para penegak hukum sepakat untuk memberikan hukuman maksimal bagi para pengedar dan bandar narkoba. Selain itu, para pelaku kejahatan narkoba tersebut akan ditempatkan di super maximum security untuk memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kemudian, terhadap pelaku kejahatan narkoba yang sudah selesai menjalani hukuman, Kementerian Imipas, BNN, dan Polri akan melakukan pengawasan dan pendampingan untuk memastikan bahwa mereka tidak melakukan kejahatan kembali.
Sedangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, Kapolri mengatakan akan mengoptimalkan pembekuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening serta melakukan penerapan TPPU dan mendorong pembuat undang-undang untuk memberikan ruang kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar dapat lebih leluasa dalam membekukan rekening untuk memutus mata rantai transaksi TPPU yang berasal dari kejahatan narkoba.
Dalam bidang rehabilitasi, Kapolri mengatakan akan mendorong pemerintah daerah untuk menganggarkan pembangunan tempat-tempat rehabilitasi di tingkat kabupaten maupun kota agar penyalahguna narkoba dapat mengakses layanan rehabilitasi.
Terkait pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba, dalam kurun waktu satu bulan setelah dibentuknya, Desk ini telah mengungkap 3.608 kasus narkotika dan mengamankan 3.965 tersangka, dengan barang bukti yang disita senilai Rp 2,88 triliun.
Mengakhiri jumpa pers, Menko Polkam mengajak semua pihak menjadikan Indonesia sebagai “killing ground” bagi para pelaku kejahatan narkoba, mengingat Indonesia saat ini dalam keadaan darurat narkoba.
Ia juga memohon dukungan seluruh pihak untuk terus mengedukasi dan mengampanyekan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar