Di sela-sela kegiatan pemberian anugerah Abhinaya Upangga Wisesa di Solo (6/12) Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., berkesempatan memberikan pembinaan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.
Turut hadir pula memberikan pembinaan yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial H.Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dan Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., LLM., Ph.D.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan kembali bahwa MA telah mengeluarkan Himbauan yang sudah diedarkan oleh Biro Hukum dan Humas baik secara audio maupun visual.
Ia memerintahkan himbauan tersebut benar-benar diaplikasikan dalam dunia kerja di pengadilan. Karena baginya himbauan tersebut merupakan modal dalam memberikan pelayanan yang bukan hanya prima tapi berkarakter.
Pelayanan berkarakter menurut Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya tersebut merupakan pelayanan berbasis ibadah, pelayanan yang bersumber bukan hanya dari akal atau nalar, namun juga naluri dan nurani.
Dengan pelayanan berkarakter lembaga peradilan di seluruh Indonesia memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik mendapat pujian ataupun tidak.
Lima Himbauan Ketua Mahkamah Agung
Dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan serta pedoman pemberian pelayanan berkarakter kepada masyarakat, Ketua Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan lima himbauan penting yang ditujukan kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Himbauan ini mencerminkan komitmen MA untuk mewujudkan peradilan yang agung, bersih, dan terpercaya di mata publik.
1. Niatkan Pekerjaan sebagai Ibadah
Ketua MA mengajak seluruh aparatur peradilan untuk meniatkan pekerjaan mereka tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban profesional, tetapi juga sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan meniatkan pekerjaan sebagai ibadah, pekerjaan dapat dilakukan dengan keikhlasan dan dedikasi yang tinggi.
2. Junjung Tinggi Etika Profesi
Dalam himbauannya, Ketua MA menegaskan pentingnya menjunjung tinggi etika profesi yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita, serta Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung. Ia menekankan bahwa etika profesi adalah pedoman utama dalam menjaga martabat peradilan dan kepercayaan publik.
3. Berikan Pelayanan Terbaik
Aparatur peradilan juga diminta untuk memberikan pelayanan terbaik melalui kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas.
Ketua MA menekankan agar pelayanan yang diberikan tidak bersifat transaksional. “Pelayanan yang tulus dan ikhlas adalah kunci untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.
4. Hindari Perbuatan Tercela
Ketua MA juga mengingatkan aparatur peradilan untuk menghindari segala bentuk perbuatan tercela yang dapat merusak nama baik lembaga. Perilaku seperti suap, gratifikasi, dan penyimpangan lainnya harus dihindari demi menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan.
5. Perkuat Jiwa Korsa dan Kebersamaan
Sebagai penutup, Ketua MA menyerukan pentingnya memperkuat jiwa korsa di lingkungan peradilan. Rasa persatuan, kebersamaan, dan rasa memiliki organisasi dianggap sebagai landasan penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif.
Jiwa korsa yang kuat juga diharapkan mampu mencegah perilaku menyimpang di kalangan aparatur peradilan.
Kelima himbauan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Ketua MA menegaskan bahwa dengan menjaga integritas, profesionalisme, dan kebersamaan, Mahkamah Agung dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan visi peradilan yang agung. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar