Pembangunan Kantor Lurah Agrowisata di Kecamatan Rumbai Barat, yang menghabiskan anggaran Rp2,83 miliar dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2023, menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Tuah Jaya Mandiri ini diduga tidak sesuai kontrak dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau.
Berdasarkan investigasi lapangan oleh *Sinurberita.com* (24 Januari 2024), proyek ini menyisakan banyak pekerjaan yang tidak selesai. Plafon lantai dua belum terpasang, dinding belum dicat, dan kebocoran ditemukan di lantai satu saat hujan deras. Laporan BPK Riau juga mengungkapkan risiko nilai aset pembangunan yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Temuan ini menunjukkan kurangnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ketidakcermatan konsultan pengawas dalam memastikan pemenuhan volume pekerjaan sesuai kontrak.
Disisi lain, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, dan Kabid Cipta Karya, Supari, belum memberikan tanggapan meskipun telah dimintai konfirmasi pada 20 November 2024. Bungkamnya kedua pejabat ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Zulken, SP, Lurah Agrowisata, mengaku kecewa karena kantor tersebut belum dapat dimanfaatkan meskipun sudah dibangun sejak 2023. “Kami hanya penerima manfaat aset. Sampai saat ini, kantor itu masih mubazir,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Pihak pelaksana proyek, Pangaribuan dari CV. Tuah Jaya Mandiri, berdalih bahwa progres pembangunan sudah mencapai 65–70 persen. Kendala hujan dan kontur tanah rawa disebut sebagai penyebab keterlambatan. “Kami targetkan selesai sebelum Natal 2023,” katanya. Namun hingga kini, pekerjaan masih jauh dari kata rampung.
Masyarakat meminta Dirkrimsus Polda Riau dan Aspidsus Kejati Riau untuk segera menyelidiki proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek ini. Jika ditemukan pelanggaran hukum, diharapkan pelaku dapat segera diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar