Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada tahun 2023 telah menganggarkan dana Penyertaan Modal sebesar Rp10 miliar kepada Perumda Air Minum Tirta Siak, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2022. Namun, alokasi dana ini menuai sorotan tajam terkait transparansi dan tata kelola yang belum sepenuhnya sesuai aturan.
Penyertaan Modal, yang bertujuan untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seharusnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012. Aturan ini mewajibkan adanya analisis investasi yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai dasar kelayakan alokasi dana. Namun, fakta menunjukkan bahwa penyertaan modal ini belum didukung oleh analisis investasi yang memadai dan laporan kegiatan yang jelas.
Selain itu, Dewan Pengawas dan Komisaris Perumda Air Minum Tirta Siak hanya menyampaikan laporan pengawasan secara terbatas pada Triwulan I dan III, tanpa adanya laporan tahunan yang komprehensif. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan tata kelola perusahaan dan potensi risiko kerugian keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, tim media ini telah melakukan konfirmasi/klarifikasi kepada Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Siak. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini tayang,
Klarifikasi terhadap dugaan ini telah dimintakan kepada Agung Anugrah, Direktur Perumda Tirta Siak, namun hingga berita ini diterbitkan, Selasa (03/12/2024) yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi resmi. Ketidakhadiran respons ini memunculkan kesan bahwa informasi yang dihimpun media ini berpotensi benar adanya.
Belum adanya analisis investasi dan laporan kegiatan yang memadai mengindikasikan lemahnya tata kelola penyertaan modal. Akibatnya, nilai penyertaan modal sebesar Rp10 miliar ini berisiko tidak memberikan dampak signifikan terhadap pengembangan usaha Perumda Tirta Siak, bahkan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sehubungan dengan situasi ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau, untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tata kelola keuangan daerah dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang sesuai standar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana daerah. Diharapkan, Pemko Pekanbaru dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Siak dan meningkatkan transparansi guna mencegah potensi kerugian di masa depan.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar