Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru diduga melakukan manipulasi data pembayaran honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebabkan kerugian negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru pada tahun 2021.
Dari data yang diterima oleh redaksi, ditemukan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan Nomor: SP2DOB 00020/SP2DOB-BPKAD/IV/2021 mencatat pembayaran honor kepada 51 orang PNS. Namun, kenyataannya hanya 7 orang PNS yang menerima pembayaran honor dengan nilai berkisar Rp12 juta hingga Rp15 juta. Sebanyak 44 PNS lainnya tidak tercatat dalam pembayaran tersebut.
Berikut adalah data 7 PNS yang menerima honor berdasarkan dokumen yang diperoleh:
1. Syoffaizal DRS MSI H sebesar Rp15.300.000
2. Harinato sebesar Rp15.200.000
3. Yulianis sebesar Rp12.750.000
4. Sukardi Yasin/Duplikat 1 sebesar Rp14.250.000
5. Riski Emilia Firdaus sebesar Rp14.250.000
6. Ezikra Habibah sebesar Rp14.250.000
7. Weny Fitria Duplikat 1 sebesar Rp12.350.000
Namun, angka tersebut jauh melampaui ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa gaji maksimum PNS golongan tertinggi adalah Rp5.901.200 per bulan. Sementara itu, batas maksimal pembayaran honor menurut Pagu Anggaran adalah Rp7.370.000 per bulan.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan keuangan di BPKAD Pekanbaru. Jika benar terjadi manipulasi, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, transparansi dalam pelaporan keuangan juga menjadi sorotan, terutama terkait perbedaan jumlah penerima honor yang tercatat dan realisasi di lapangan.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, redaksi mengirimkan surat resmi kepada Kepala BPKAD Kota Pekanbaru pada tanggal 14 Oktober 2024, dengan Nomor Surat 186/konfirmasi/red/RB/Riauberantas/X/2024. Hingga berita ini diterbitkan, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan. Selain itu, sejumlah konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala BPKAD, Yulianis, juga tidak direspons.
Kasus ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kota Pekanbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidikan mendalam diperlukan untuk mengungkap apakah ada unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan anggaran.
Dugaan manipulasi pembayaran honor PNS oleh BPKAD Kota Pekanbaru menjadi alarm bagi pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Harapannya, pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar