Silang sengkarut soal penetapan upah minimum terjawab sudah yang tersimpulkan dari pengumuman yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (29/11)
"Memang benar jam 14.00 WIB kami para pimpinan Serikat Buruh/Serikat Pekerja diundang ke Istana untuk berdialog dengan Presiden yang didampingi beberapa menterinya," ujar Jumhur Hidayat
Pertemuan dengan Presiden itu, menurut Jumhur yang adalah Ketua Umum KSPSI Pembaruan, sangat subtantif dan produktif.
"Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detil seperti soal upah ini. Hasilnya pun sangat menggembirakan karena kenaikan itu sudah memadai ditambah lagi untuk Upah Minimum Sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota," jelas Jumhur.
Masih menurut Jumhur, Pemerintah juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
"Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh", pungkas Jumhur. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar