Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang baru dilantik, Prof. Dr. Sunarto, SH., MH., dihadapkan pada tantangan besar untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Polemik yang kerap mencuat belakangan ini dinilai telah mencederai marwah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan. Untuk itu, KMA ditekankan segera melakukan reformasi sistem dan pengawasan.
Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri, mengapresiasi komitmen KMA terhadap lima poin penting reformasi:
1. Meningkatkan spiritualitas kerja sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjunjung tinggi etika profesi, termasuk kode etik hakim, panitera, dan pegawai MA.
3. Memberikan pelayanan terbaik dengan cara kerja keras, cerdas, dan ikhlas, serta menghindari tindakan transaksional.
4. Menghindari perbuatan tercela untuk meningkatkan kepercayaan publik.
5. Memperkuat jiwa korsa demi persatuan dan kebersamaan dalam organisasi.
Selain itu, pembenahan regulasi menjadi sorotan penting, terutama dalam sistem keputusan tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Syamsul juga mengusulkan rotasi dan mutasi hakim secara berkala hingga dua kali setahun untuk menjaga regenerasi dan kualitas.
Regulasi baru tentang pengawasan internal dan eksternal diharapkan mampu mengawasi kinerja hakim, ASN, dan purna MA. Sistem ini diperlukan demi menjaga independensi serta kredibilitas lembaga peradilan.
“Penugasan harus berbasis kompetensi, bukan kedekatan dengan penentu kebijakan. Ini penting untuk menciptakan regenerasi yang berkualitas,” ungkap Syamsul dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).
FORSIMEMA-RI juga menekankan pentingnya sinergi antara MA dan media untuk mendukung program kerja. “Media adalah garda pengawal program kerja MA melalui pemberitaan yang edukatif. Sinergi dengan Biro Hukum dan Humas MA harus terus diperkuat,” tambahnya.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar