Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa periode 2015–2023. Berdasarkan putusan, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp30,8 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan dakwaan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai Rp1,1 triliun.
"Kerugian dihitung berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan tahun 2021 yang menyebut progres pekerjaan mencapai 98%. Dengan nilai proyek Rp1,149 triliun, jumlah yang telah dikerjakan kontraktor mencapai Rp1,126 triliun. Selisih ini, ditambah Rp7,9 miliar dari 10 paket desain rekayasa fiktif, menghasilkan total kerugian negara Rp30,8 miliar.Ketua Majelis Hakim, Bapak Djumyamto, di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Hakim menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 sebagai dasar perhitungan kerugian negara. “Majelis hakim berpendapat bahwa unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi,” ujar Hakim Djumyamto.
Empat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut rincian vonis:
1. Nur Setiawan Sidik: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
2. Amanna Gappa: 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp3,2 miliar subsider 2 tahun penjara.
3. Freddy Gondowardojo: 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp1,5 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
4. Arista Gunawan: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan, tanpa pidana uang pengganti.
Hakim menyatakan bahwa Arista Gunawan tidak menerima keuntungan langsung dari proyek, melainkan hanya upah sebagai karyawan. Oleh karena itu, uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar yang dituntut jaksa dianulir dan seharusnya dibebankan kepada perusahaan tempat Arista bekerja.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar