Mahkamah Agung RI melalui Tim Pemeriksa Khusus menyimpulkan tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim Kasasi dalam perkara Nomor 1466 K/Pid/2024 atas nama Ronald Tannur. Kesimpulan ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, DR. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam keterangan pers pada Senin (18/11/2024).
Menurutnya, Pemeriksaan dilakukan menyusul pemberitaan di media yang mengindikasikan dugaan suap dalam penanganan perkara kasasi Ronald Tannur. Berdasarkan Surat Tugas Nomor 220/KMA/ST.PW1.3/X/2024, Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua Hakim Agung lainnya, Jupriyadi dan Noor Edi Yono, memulai pemeriksaan pada 4 hingga 12 November 2024.
Adapun, Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI, melibatkan saksi, pihak terkait, serta dokumen relevan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pertemuan Hakim Agung S dengan ZR di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Pertemuan tersebut bersifat insidentil tanpa tindak lanjut terkait perkara kasasi.
Lebih lanjut, Sobandi menegaskan, Tim Pemeriksa menemukan bahwa kasus berjalan sesuai prosedur tanpa indikasi pelanggaran KEPPH. Putusan kasasi perkara Ronald Tannur diputus pada 22 Oktober 2024 dengan mengabulkan kasasi Penuntut Umum, menetapkan pidana lima tahun penjara berdasarkan dakwaan alternatif Pasal 351 Ayat (3).
Disisi lain, Penangkapan oknum Hakim PN Surabaya sehari setelah putusan kasasi tidak terkait dengan perkara ini. Mahkamah Agung menegaskan bahwa kasus ini kini dinyatakan ditutup.
Mahkamah Agung berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri spekulasi publik. Proses hukum yang berlangsung transparan dan profesional menjadi bukti integritas lembaga peradilan.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar