Strategi Institute menggelar diskusi publik bertajuk "Tom Lembong: Kasus Hukum atau Masalah Politik" pada Sabtu (16/11/2024) di Jakarta. Diskusi ini membahas penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diskusi menghadirkan sejumlah pakar, termasuk Pakar Komunikasi Politik Prof Emrus Sihombing, Pakar Ekonomi Politik Prof Anthony Budiawan, dan Pakar Hukum Sugeng Teguh Santosa. Moderator diskusi, Bandot D. Malera, menyebut bahwa acara ini bertujuan membedah apakah kasus ini murni hukum atau sarat kepentingan politik.
Pandangan Pakar: Masalah Hukum atau Politik?
Prof Anthony Budiawan menilai kasus Tom Lembong terkesan dipaksakan dan lebih beraroma politik. Ia merujuk data National Sugar Summit Indonesia yang mencatat bahwa produksi gula nasional pada 2015 hanya mencapai 2,49 juta ton, sementara konsumsi sebesar 2,86 juta ton. Data ini, menurutnya, membantah klaim surplus gula yang menjadi dasar Kejagung.
"Indonesia dikenal sebagai negara net-impor gula. Jika dikatakan surplus, itu tidak mungkin, apalagi saat itu ada izin impor gula kristal mentah untuk keperluan industri sebesar 105.000 ton, hanya 3,1 persen dari total impor gula," jelas Prof Anthony.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan impor gula saat itu bertujuan menstabilkan harga di tengah kebutuhan yang tinggi. "Tudingan terhadap Tom Lembong terlihat tidak logis dan sangat mungkin bermuatan politik," tegasnya.
Sidang Praperadilan Tom Lembong
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan terkait kasus ini pada Senin (18/11/2024). Kejagung sebelumnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka atas dugaan memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP, meski pada 2015 rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar